Pembuatan dan Penamaan Tempat

 

Pembuatan dan Penamaan Tempat

Tempat (place) digunakan untuk menunjukkan tempat-tempat penting yang mungkin berguna untuk pengguna Waze di jalan. Place dapat dicari dari aplikasi Waze dengan menggunakan menu Navigate di dalam aplikasinya.

Pada umumnya, untuk penanda-penanda tertentu, Waze akan memberikan hasil bukan dari Place Waze sendiri, tetapi dari hasil pencarian Mesin Pencari Lain, seperti Foursquare. Untuk hasil-hasil seperti ini, akan digunakan istilah Point of Interest (POI) di dalam penjelasan di bawah

Ukuran Tempat Yang Akan Terlihat di Waze

Aplikasi Waze tidak akan menampilkan sebuah Tempat jika:

  1. Place berukuran lebih kecil dari 40m x 40m (1600 m²).
  2. Place mempunyai ukuran lebih kecil dari 50m jika diukur dari sumbu X atau Y. Jika ukuran salah satu sumbu lebih dari 50m, tidak ada peraturan untuk sumbu lainnya.



Luas Place tidak memiliki pengaruh untuk tampilan di aplikasi Waze.

Untuk acuan besarnya Place yang ditampilkan, bisa gunakan spesifikasi SPBU Pertamina untuk luas sebuah Place.

Best Practice Pembuatan Place

Secara umum, Best Practice untuk pembuatan Place di WME di seluruh dunia adalah sebagai berikut:

  1. Place menghabiskan banyak ruang di Database Waze. Jadi disarankan untuk tidak membuat Place kecil yang tidak berguna bagi kebanyakan pengguna Waze.
  2. DILARANG membuat Place yang hanya digunakan oleh pribadi-pribadi tertentu: Rumah Nomor 15Rumah Besar Keluarga XXXX.
  3. DILARANG memetakan kompleks perumahan dan ruko-ruko sebagai Place, apapun tipe Place yang digunakan. Place kompleks perumahan hanya akan membebani kinerja aplikasi Waze. Untuk apartemen, lihat bagian #Umum (Public) di bawah. Untuk kompleks perumahan, gunakan nama kompleks perumahan itu di jalan utama kompleks tersebut untuk mengaktifkan navigasi ke kompleks itu.
  4. Masih berhubungan dengan kompleks/kluster perumahan, DILARANG menambahkan Place bagian dari perumahan tersebut, terlebih Place yang tidak jelas, seperti Blok BKluster Melati. Banyak tempat yang bisa memiliki penamaan yang sama, dan Place seperti di atas tidak akan berguna bagi pengguna Waze saat berkendaraan.
  5. DILARANG membuat Place untuk bisnis pribadi: Warung Gudeg Pak NasirBengkel Sinaga Bros, karena kemungkinan besar bisnis-bisnis tersebut akan berubah dengan cepat. Selain itu, Waze DILARANG untuk dijadikan sarana promosi untuk bisnis-bisnis pribadi tersebut.
  6. Penggunaan awalan dan akhiran seperti PT, CV, Tbk DILARANG digunakan karena Waze akan digunakan seumum mungkin.
  7. Cobalah menghindari menempelkan Place ke jalan-jalan yang BUKAN bagian dari Place tersebut, karena hal tersebut bisa mengganggu navigasi Waze.

Pemetaan Places

Berikut adalah panduan pemetaan untuk Places, apakah Place tersebut menggunakan titik, area atau tidak perlu dipetakan.

INDUKKATEGORITIPECATATANPENAMAAN
Car ServicesCar WashTidak Perlu
Charging StationTidak PerluTidak ada di Indonesia
Garage/Automotive ShopTidak Perlu
Gas StationAreaBanyak SPBU juga memiliki Convenience Store an ATM. Selalu ingat untuk menggunakan tipe "Gas Station" sebagai kategori utama, lalu menambahkan kategori lain yang relevan

Penamaan SPBU yang disarankan adalah sebagai berikut:

  • SPBU-SPBU Pertamina: Gunakan format SPBU XX-YYYYY[Z] untuk SPBU-SPBU Pertamina. Contoh: SPBU 34-15137. Beberapa SPBU Pertamina lama masih menggunakan format SPBU XX.YYY.ZZ[Z]. Penamaan ini diganti menjadi SPBU XX-YYYZZ[Z].
  • SPBU-SPBU Non-Pertamina (Shell, Total): Gunakan format SPBU Shell/Total <Nama Cabang>. Contoh: SPBU Shell S. Parman.
TransportationAirportAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Penamaan Airport menggunakan bahasa Inggris, dengan kode 3-huruf IATA di belakangnya. Sebagai contoh adalah Soekarno-Hatta International Airport (CGK)
  • Jika sebuah Airport ingin dipetakan berdasarkan Terminal-Terminalnya, penamaan yang disarankan adalah <Nama Terminal Dalam Bahasa Inggris> - Terminal <Huruf/Nomor terminal> (kode 3-huruf IATA). Sebagai contoh adalah Soekarno-Hatta International Airport - Terminal 2 (CGK)
BridgeArea
Bus StationAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Ferry PierAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Junction / InterchangeArea
  • Dipetakan di batas-batasnya.
  • Junction / Interchange HANYA digunakan untuk menghubungkan 2 atau lebih  Jalan Tol  yang berbeda, kecuali untuk kasus-kasus tertentu dimana memang ada papan Interchange di daerah tersebut, seperti Tangerang Interchange.
  • Junction / Interchange TIDAK PERLU digunakan untuk setiap jalan keluar/masuk  Jalan Tol  ke/dari kelas jalan yang lebih rendah.
Rest AreaArea
  • Digunakan untuk pemetaan Rest Area di Jalan-Jalan Tol
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Seaport / Marina / HarborAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Subway StationTidak PerluBelum ada di Indonesia. Jika nanti MRT sudah beroperasi, tipe ini akan ditinjau kembali
Taxi StationTidak Perlu
Train StationAreaPenamaan stasiun selalu dimulai dengan awalan Stasiun.
TunnelArea
Professional and publicCemeteryAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
City HallAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
College / UniversityArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Gedung-gedung Kampus yang berada di dalam kompleks Universitas TIDAK PERLU dipetakan.
Conventions / Event CenterAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
CourthouseAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalam Bandara sebagai petanda yang berbeda.
Embassy / ConsulateArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
DILARANG KERAS memetakan segmen-segment jalan di Embassy/Consulate karena daerah-daerah ini adalah daerah yang sangat sensitif dan berbahaya jika dipetakan.
Factory / IndustrialTitik
  • DILARANG memetakan Factory/Industrial sebagai Offices
  • DILARANG memetakan Factory/Industrial sebagai area. Factory/Industrial yang dipetakan sebagai area akan diubah menjadi point
Fire DepartmentAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
GovernmentAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Hospital / Medical CareAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Untuk Bahasa Indonesia:
    • Rumah Sakit dimulai dengan RS, seperti RS Sumber WarasRS Mata Aini.
    • Rumah Sakit Umum dimulai dengan RSU, seperti RSU Poso
    • Rumah Sakit Umum Daerah dimulai dengan RSUD, seperti RSUD Tarakan
    • Untuk Puskesmas, ditulis dengan Puskesmas [Nama Kelurahan/Kecamatan], seperti Puskesmas Jelupang
  • Untuk Bahasa Inggris, penggunaan kata Hospital(s) dapat berada di dalam penamaan, seperti Siloam Hospitals Karawaci
Information PointAreaTipe ini dapat digunakan untuk Stasiun TV/Radio
KindergartenAreaTipe ini adalah sub-kategori dari "School." Tipe "School" lebih baik digunakan dibandingkan tipe ini.
LibraryAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
MilitaryArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
DILARANG KERAS memetakan segmen-segment jalan di area Militer karena daerah-daerah ini adalah daerah yang sangat sensitif dan berbahaya jika dipetakan.
OfficesArea
  • Dipetakan untuk gedung-gedung yang memiliki 10 atau lebih lantai
  • Pemetaan untuk gedung-gedung dengan jumlah lantai sedikit tidak disarankan karena:
    • Sebagian besar adalah kantor pribadi (Lihat catatan mengenai penamaan perusahaan pribadi di atas)
    • Kemungkinan kantor-kantor tersebut untuk berpindah tempat lebih besar, sehingga akan menambah tugas maintenance
Organization or AssociationTidak PerluWaze adalah aplikasi netral, karena itu sebaiknya organisasi atau asosiasi tidak dipetakan untuk mencegah bias, terlebih untuk organisasi-organisasi politik
Police StationAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Prison / Correctional FacilityAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Post OfficeAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.Penamaan harus dimulai dengan kata Kantor Pos di depannya, diikuti dengan daerah tempat kantor pos itu berada, seperti Kantor Pos Tempuran
Religious CenterAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
SchoolAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Untuk Sekolah-Sekolah Negeri, penamaan yang disarankan adalah tanpa menggunakan kata Negeri, dan nama kota/wilayah sekolah tersebut dapat ditambahkan sebagai akhiran untuk meningkatkan akurasi pencarian. Pencarian "SMAN 1" akan lebih tidak akurat dibandingkan dengan "SMAN 1 Tangerang Selatan."
  • Nomor sekolah diletakkan sebelum nama daerah. Sebagai contoh adalah SMAN 65 Jakarta, bukan SMAN Jakarta 65
Trash & Recycling FacilityTidak PerluTidak ada di Indonesia
Shopping and servicesArts & CraftsTitik
Bank / FinancialTitik
ATMTitik
BookstoreTitik
Car DealershipTidak Perlu
DILARANG KERAS untuk dipetakan, karena jumlahnya yang terlalu banyak. Petanda-petanda yang ditemukan akan selalu dihapus dari WME
Car RentalTidak Perlu
Convenience StoreTitik
Currency ExchangeTidak Perlu
Department StoreArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Tidak perlu memetakan semua toko yang ada di dalam area Department Store tersebut.
ElectronicsTitik
Fashion and ClothingTitik
FlowersTitik
Furniture / Home StoreTitik
GiftsTitik
Gym/FitnessTitik
Hardware StoreTitik
JewelryTitik
Laundry/Dry CleaningTitik
MarketAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Music StoreTitik
Personal CareTitik
Pet Store/VeterinarianTitik
PharmacyTitik
PhotographyTitik
Shopping CenterArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Toko-toko yang berada di dalam Shopping Center TIDAK PERLU dipetakan satu per satu.
Sporting GoodsTitik
Supermarket/GroceryAreaJika Supermarket/Grocery merupakan bagian dari Shopping Mall/Center yang lebih besar, maka tidak perlu dipetakan.
Swimming PoolTidak Perlu
Toy StoreTitik
Travel AgencyTidak Perlu
Food and drinkRestaurantTitik/Area

Dipetakan sebagai Area jika memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut:

  • luas daerah restoran tersebut melebihi 40m x 40m (1600 m²).
  • Tergantung apakah restoran tersebut merupakan satu institusi daerah
BakeryTitik
DessertTitik
Coffee ShopTitik
Fast FoodAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Food CourtArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Restoran-restoran yang berada di dalam Food Court TIDAK PERLU dipetakan satu per satu.
BarTitik
Ice CreamTitik
Culture & entertainmentArt GalleryTitik
CasinoTidak PerluTidak ada di Indonesia
ClubTidak Perlu
Tourist Attraction/Historic SiteArea
Movie TheaterTitik
MuseumAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.Penamaan selalu diawali dengan kata Museum, seperti Museum NasionalMuseum Wayang
Music VenueAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Performing Arts VenueAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Game ClubTidak PerluTidak ada di Indonesia
Stadium/ArenaArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Hanya digunakan untuk memetakan stadion-stadion utama di sebuah daerah, dan bukan semua tipe lapangan olahraga
Theme ParkAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Zoo / AquariumAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Racing TrackAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
TheaterAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
OtherConstruction SiteAreaHarus dipetakan dengan kategori lain
Lodging[1]HotelAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.Penamaan selalu menggunakan kata Hotel, baik sebagai awalan atau akhiran.
HostelTidak PerluGunakan place bertipe Hotel
Camping/Trailer ParkTidak PerluTidak ada di Indonesia
Cottage/CabinTidak Perlu
Bed & BreakfastTitik
OutdoorsParkArea
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Tempat ini hanya boleh dipetakan untuk Taman-taman Umum
  • Lahan-lahan hijau di Persimpangan, Bandara, dan tempat-tempat umum DILARANG dipetakan karena pada umumnya lahan-lahan hijau tersebut tidak terbuka untuk umum
PlaygroundTidak Perlu
BeachAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
Sports CourtTitik/Area
  • Dipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
  • Sports Court yang ada di dalam kompleks perumahan TIDAK PERLU dipetakan.
Golf CourseAreaDipetakan di batas-batasnya, termasuk Lahan-lahan Parkir yang ada di dalamnya. DILARANG memetakan Lahan Parkir di dalamnya.
PlazaTidak Perlu
PromenadeTidak Perlu
PoolTidak Perlu
Scenic Lookout/ViewpointTidak Perlu
Ski AreaTidak PerluTidak ada di Indonesia
Natural featuresIslandAreaUntuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
Sea/Lake/PoolAreaUntuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
River/StreamAreaUntuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
Forest/GroveAreaUntuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
FarmTidak PerluDilarang dipetakan karena tidak memberikan nilai tambah untuk Wazers
CanalAreaUntuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan
FarmTidak PerluDilarang dipetakan karena tidak memberikan nilai tambah untuk Wazers
DamAreaUntuk Place ini, harap Nama Kota dan Nama Jalan dikosongkan.Penamaan diawali dengan kata Bendungan atau Waduk, seperti Bendungan Jatiluhur.
Parking LotPeraturan dan penamaan mengenai Parking Lot (Tempat Parkir) dapat dilihat di sini.
  1.  Pemetaan Kompleks Apartemen bisa menggunakan tipe Place Lodging, tanpa menggunakan sub-tipe yang ada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

About Waze